Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, AP ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Watugede, Singosari, sekitar pukul 11.00. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Singosari. ”Sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (25/1) kemarin.
Dia menjelaskan, korban dalam kasus penganiayaan itu adalah Deni Purwanto, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang. Pada 4 Januari lalu, Deni berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor melintas di jalan Desa Toyomarto, Singosari. Tiba-tiba Deni dihentikan oleh AP dengan tuduhan sengaja menggeber suara motor ke arahnya.
Merasa tidak melakukan perbuatan seperti itu, Deni turun dari motor dan menanyakan maksud AP mencegat dirinya. Bukan jawaban yang diterima, melainkan pukulan bertubi-tubi. AP memukul wajah Deni hingga mengakibatkan luka di bibir, hidung, serta gigi depan patah. ”Korban merasa dirugikan, lalu melaporkan ke Polsek Singosari keesokan harinya,” ujar Taufik.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan identitas pelaku dan mulai melakukan penyelidikan. Pelaku sempat menghilang beberapa hari dan tidak pulang ke rumah, sampai akhirnya ditemukan polisi di tempat persembunyiannya.
Di hadapan penyidik, AP mengakui telah memukul Deni hingga babak belur. Itu dilakukan setelah Deni memainkan suara knalpot motor yang dikendarai. AP juga mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan dengan tangan kosong. Kini, polisi telah menjerat AP dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya 2 tahun 8 bulan penjara. (nif/fat) Editor : Mardi Sampurno