Hanya Terbukti Melakukan Pemalsuan Surat
MALANG KOTA – Drama panjang perkara pemalsuan tanda tangan dengan tersangka F. M. Valentina, 63, berakhir kemarin (20/12).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada mantan istri Hardi Soetanto tersebut.
Merespons putusan itu, jaksa maupun Valen menyatakan masih menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang yang dimulai pukul 14.00 itu, Hakim Ketua Brelly Yanuar Dien Wardi Haskori membacakan putusan secara lengkap.
Termasuk mengutip berkas dakwaan yang menjelaskan kronologi pemalsuan tanda tangan Hardi oleh Valen.
Dimulai dari kedatangan mantan personal banker marketing Bank BTPN cabang Malang Nurul Fauziah ke rumah Valen di Jalan Taman Ijen. Saat itu Valen masih berstatus istri Hardi.
Nurul datang untuk menawarkan tabungan Taseto ke Valen selaku nasabah prioritas.
Karena Valen sudah memiliki tabungan BTPN, dia memutuskan untuk memakai identitas Hardi.
”Terdakwa membuka tabungan itu untuk membantu Nurul mencapai target. Kemudian Hardi memberikan identitasnya ke terdakwa untuk membuka rekening tabungan. Uangnya milik terdakwa," kata Brelly memaparkan fakta sidang.
Maka, terbitlah tabungan Taseto atas nama Hardi dengan saldo awal Rp 500 juta.
Namun, pada 3 Juni 2012, terjadi penarikan bunga tabungan yang nilainya Rp 14.611.000.
Padahal Hardi tidak merasa melakukan penarikan.
Brelly menyebut penarikan dana itu bukan dilakukan oleh terdakwa, melainkan Nurul.
”Pada saat pemeriksaan di Polres Malang Kota tahun 2013, Nurul mengaku menarik uang itu untuk kebutuhan pribadi. Dan uang itu sudah dikembalikan," terang Brelly.
Sementara itu, di berkas dakwaan disebutkan bahwa Hardi mengalami kerugian Rp 514.611.000.
Angka itu berasal dari penjumlahan dana awal tabungan dengan bunga.
Sebab, ketika rekening itu ditutup, dana sebesar Rp 500 juta diserahkan ke Valen. Bukan ke Hardi.
Hakim akhirnya menyatakan bahwa uang Rp 500 juta itu tidak dihitung sebagai kerugian Hardi. Hanya Rp 14 juta saja, itu pun sudah dikembalikan ke Hardi.
Berdasar fakta-fakta itu, hakim menyatakan bahwa Valen hanya bersalah sesuai dakwaan pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat secara berlanjut.
Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Artinya, Valen tidak perlu hidup di balik jeruji besi jika tidak melakukan tindak pidana selama dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Su'udi SH MH menuntut Valen dengan 2 tahun penjara.
Dalam wawancara setelah sidang, dia mengatakan bahwa sebenarnya hakim sepakat dengan argumen jaksa.
"Tetap ada kerugian, dengan adanya fakta Hardi menyatakan keberatan atas penutupan rekening sehingga melaporkan perkara ini," ucap dia.
Di bagian lain, Andry Ermawan SH selaku kuasa hukum Valen mengaku kurang puas atas putusan itu.
Ia masih menyatakan tidak ada kerugian materi dari kasus ini.
"Hakim hanya menyoroti penutupan saja," kata dia.
Namun demikian, dia tetap menghormati putusan hakim. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana