Melansir dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sabtu (13/3), dampak pernikahan dini mencakup masalah mental maupun fisik pada perempuan dan laki-laki. Pernikahan pada rentan usia 12-21 tahun tidak dibenarkan oleh undang-undang. Idealnya, wanita disarankan menikah di atas umur 21 tahun, dimana tubuh dan psikologinya sudah siap.
“Jika menikah di usia muda sangat berdampak pada kesehatan jasmani dan psikologis. Masalah yang ditimbulkan akibat nikah muda mulai dari masalah kesehatan hingga sosial,” ujar Hasto Wardoyo, Kepala BKKBN.
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pasangan menikah, namun juga bayi yang dilahirkan, yaitu:
a. Risiko bayi lahir stunting
Ada hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kelahiran stunting. Semakin muda usia ibu saat persalinan, akan semakin besar berpotensi melahirkan bayi yang stunting.
b. Kematian ibu dan bayi
Nikah muda meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi saat proses melahirkan. Panggul ibu yang sempit karena belum berkembang dengan baik menjadi salah satu faktor kematian pada bayi dan ibu.
Kehamilan pada perempuan usia di bawah 20 tahun memiliki potensi mengalami robek mulut rahim yang bisa menyebabkan pendarahan dan juga meningkatkan potensi preeklamsia, yaitu meningkatnya tekanan darah hingga kejang saat persalinan. Kondisi ini bisa menyebabkan kematian pada ibu.
c. Gangguan kesehatan
Kehamilan di usia dini karena nikah muda menyebabkan perempuan berisiko mengalami osteoporosis.
Penyakit ini menyebabkan tubuh menjadi bungkuk, tulang menjadi rapuh dan mudah patah. Kanker mulut rahim juga bisa muncul akibat pernikahan dini.
d. Pernikahan tidak harmonis
Menikah membutuhkan kesiapan psikologis yang kuat. Pada pernikahan dini, pasangan biasanya belum siap menjalani kehidupan berumahtangga.
Akibatnya, angka perceraian pada pasangan menikah muda sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus muncul, dan pasangan nikah muda tidak tahu cara yang tepat untuk menyelesaikannya.
Penulis : Khrisna Ambar Editor : Shuvia Rahma