JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sidang kasus korupsi renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Sumbersari, masih bakal terus berlanjut. Hari Kamis besok (20/2) agenda sidang masih dalam pemeriksaan para saksi. Para saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dari pihak inspektorat.
Sidang Kamis besok digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berada di Sidoarjo. Agenda sidang tersebut dibenarkan oleh Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember. “Besok Kamis agendanya saksi ahli dari inspektorat, mengenai keterangan mereka soal kerugian negara,” tutur Setyo kepada Jawa Pos Radar Jember.
Perkara rasuah yang sudah merugikan negara mencapai Rp 476.529 juta itu telah menjerat dua terdakwa. Mereka berdua berasal dari pihak swasta, yakni M. Ridwan Sidik dan Dian Lucki Puspitasari. Bahkan sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU sudah menghadirkan beberapa saksi dari kalangan ASN lingkungan Pemkab Jember, penyuplai bahan material, hingga para penerima bantuan RTLH di Karangrejo.
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman pun pernah geram dan marah saat agenda pemeriksaan saksi. Itu terjadi dalam pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Januari lalu. JPU Kejari Jember mendatangkan empat orang ASN Pemkab Jember sidang saksi tersebut. Yaitu Achmad Imam Fauzi, Danang Andriasmara, Cuncun Siswoyo, dan Nurul Hadi.
Fakta persidangan, saksi seakan membiarkan pengawasan proyek RTLH itu tidak sesuai dengan penerima bantuan. Apalagi, ketidaksesuaian tersebut lolos karena tim verifikator tak terjun langsung ke lapangan. “Kalian itu seharusnya bisa kerja lah. Jangan dibiarkan seperti itu karena kerugiannya tidak sedikit dalam proyek tersebut,” ujar Dede saat persidangan. Bahkan, Dede mencecar pertanyaan pada saksi Cuncun dan Danang. “Kamu tugasnya apa? Tidak cek apa pun di lapangan?” tanya Dede.
Sekadar, terdakwa Dian Lucki Puspitasari merupakan anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Karangrejo. Sementara itu, M. Ridwan adalah pemilik toko penyuplai bahan bangunan untuk program rehab RTLH Pemkab Jember tahun anggaran 2017. Pihak JPU menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Editor : Hadi Sumarsono