Kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah kabupaten atau kota yang masuk kategori PPKM Level 2 dan Level 3.
"Pembukaan bioskop kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 2 dan level 3. Namun, dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual Senin (13/9).
Luhut menegaskan, hanya pengunjung ketagori hijau yang dapat memasuki area bioskop. Untuk diketahui, kategori hijau berarti pengunjung harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
"Saya ulangi, hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop," tegas Luhut.
Pewarta: Andika Satria Perdana Editor : Farik Fajarwati