Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Depan Moratorium CPNS, Ini Risikonya

Mahmudan • Rabu, 15 Desember 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi pegawai pemerintah.
Ilustrasi pegawai pemerintah.
KEPANJEN – Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Malang siap-siap saja jika suatu saat nanti perannya digantikan oleh robot alias sistem teknologi. Sebab jika moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang rencananya dimulai tahun depan direalisasikan, risikonya terjadi kekurangan ASN. Sementara pemerintah daerah (pemda) sudah dilarang merekrut tenaga honorer.

”Itu fakta yang tidak bisa dimungkiri. Dari BKN (badan kepegawaian nasional) juga sudah memberikan arahan terhadap itu (teknologi, red). Bahwa, ke depan semua PNS (kini ASN) akan dikurangi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, kemarin (15/12).

Sistem inilah yang rencananya juga bakal dirintis mulai tahun depan. "Artinya, ketika tidak ada rekrutmen ASN, maka semua (pelayanan) akan digantikan dengan aplikasi dan sistem," papar Nurman.

Terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam melaksanakan kebijakan tersebut, Nurman mengaku belum menerima ketetapan pastinya. "Sifatnya baru sebatas informasi, tapi berkaitan dengan orientasi selanjutnya," tambah dia. Secara sistem, pihaknya telah menyiapkan skenario guna mengantisipasi diterapkannya kebijakan itu.

Perlahan namun pasti, BKPSDM Kabupaten Malang mulai merintis reformasi pelayanan maupun pelaporan sistem kinerja, terutama bagi kalangan ASN. "Contohnya, kalau dulu PNS wajib mengisi buku kerja harian secara manual menggunakan bolpoin, sekarang kami gunakan gadget melalui aplikasi Siap Kerja,” kata mantan Camat Kepanjen itu.

Aplikasi yang memuat tentang sistem informasi penilaian kinerja itu kini menjadi parameter untuk mendokumentasikan hasil kinerja yang mereka lakukan pada hari itu. ”Tapi dalam laporannya juga harus ada approve dari atasan, ada sembilan poin penilaian yang menjadi parameter," beber Nurman.

Muaranya pun terukur, yakni berpengaruh langsung terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Kalau ada satu parameter yang tidak terpenuhi, maka ini akan berpengaruh dan TPP bisa berkurang," tegasnya. Ke depan, sistem ini tidak hanya wajib diterapkan di BKPSDM, melainkan menjadi kebutuhan di seluruh lingkungan birokrasi Pemkab Malang.(iik/dan) Editor : Mahmudan
#ASN #Rekturmen CPNS #Kabupaten Malang #krisis ASN