Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bikin Miris, Tujuh Bulan 138 Kasus ”Predator”

Mardi Sampurno • Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Photo
Photo
MALANG RAYA- Fenomena kasus kekerasan seksual di Malang Raya masuk kategori memprihatinkan. Dari data yang didapat Jawa Pos Radar Malang, selama tujuh bulan saja, Januari-Juli 2022, sudah ada 138 kasus. Itu bari dari Kabupaten Malang dan Kota Batu saja. Belum termasuk data dari Kota Malang. Karena Polresta Malang Kota berdalih belum merekap data terbaru.  Dari 138 kasus itu, kasus ”predator seksual” itu terbanyak dilaporkan di Kabupaten Malang, yakni 135 kasus. Sedang di Kota Batu hanya 3 kasus saja.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota Tri Nawangsari mengatakan pada 2020 lalu ada sebanyak tiga kasus cabul. Jumlah kasus yang sama juga terjadi pada 2021. “Kalau kasus rata-rata melibatkan anak-anak sebagai korbannya,” ujarnya.

Hal itu tentu saja menunjukkan betapa riskan posisi anak-anak. Parahnya lagi, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu merupakan perempuan.

Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga menyebut, dari data laporan yang ada sementara ini kekerasan seksual memang didominasi oleh anak-anak sebagai korbannya. Namun, dirinya menyebut kasus yang melibatkan perempuan sebagai korban kekerasan seksual bukannya tidak ada. Hanya saja hingga saat ini tidak semua korban kekerasan seksual mau melapor.

Pria yang akrab disapa Bayu itu mengatakan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tentu saja melapor atas ketidakterimaan orang tua dengan apa yang menimpa anaknya. “Itu pun tidak semua orang tua sanggup untuk melapor. Sebab, masih ada pertimbangan bahwa itu aib dan nama baik yang akan tercoreng,” ungkapnya.

Kalau untuk korban dewasa alasannya pun tak jauh berbeda yakni menganggap hal itu sebuah aib yang tidak perlu orang lain tahu. “Ya itulah yang kerap membuat kasus kekerasan seksual tidak tersentuh hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bayu menyebut juga masih ada sebagian masyarakat yang tidak tahu ke mana harus melaporkan kejadian tersebut. Padahal, menurut Bayu hal itu akan menjadi berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Sebab, pelaku akan berpotensi untuk mengulangi perbuatannya. Selain itu, potensi adanya korban-korban baru tentu saja ada. “Harapannya kalau korban mau melapor, tim kami bisa memberikan pendampingan secara psikologis melalui tim trauma healing. Sehingga, korban benar-benar bisa pulih dari traumanya.

Lebih lanjut Bayu mengatakan selama ini Unit PPA Polresta Malang bekerja sama dengan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Untuk itu, dalam pencegahan tindakan serupa agar tidak terulang lagi yakni dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan. Bayu mengaku menangani kasus perempuan dan anak memberikan tantangan sendiri terutama pada anak-anak. “Anak-anak itu kerap takut saat diminta untuk menceritakan ulang apa yang telah menimpanya. Karena pasti trauma. Untuk itu kami juga selalu sediakan layanan trauma healing,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Penny Indriani mengatakan kasus kekerasan anak yang terjadi pada tahun 2022 tergolong tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tujuh bulan ini Dinas Sosial Kota Malang mencatat telah menangani 43 kasus kekerasan anak. “Pada tahun 2020 tercatat ada 42 kasus. Sedangkan, pada tahun 2021 ada sebanyak 37 kasus,” ujar Penny, sapaan akrabnya. Penny mengatakan kasus kekerasan anak didominasi oleh pelecehan seksual.

Penny menyampaikan bahwa pihaknya punya forum anak mulai dari kelurahan hingga kota. Dari forum itulah terus dibangun kesadaran untuk menghapus stigma korban pelecehan seksual. Sehingga korban tidak segan untuk melapor. Penny menyebut jenis kekerasan lainnya yang juga tak kalah mengkhawatirkan yakni kekerasan psikis. Dirinya menyebut pada tahun 2020 tren kasus yang cukup banyak adalah perundungan. Penny menyebut anak-anak korban perundungan perlu mendapatkan pendampingan ekstra dari dinsos.

Polres Batu Optimalkan Satgas PPA

Sementara di Kota Batu, kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir ada penambahan. Jika tahun 2020 hanya ada dua kasus, tahun 2021 jumlahnya melejit hingga 15 kasus. Sementara untuk 2022 hingga bulan Juli, ada 3 kasus. "Ya, untuk tahun 2022, sudah ada 2 pelaku kekerasan seksual yang tertangkap, sedangkan 1 pelaku masih dalam proses penyidikan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Batu Aipda Priyanto Puji Utomo SH.

Priyanto menyebut, berdasarkan rekapan data di tahun 2022 ini PPA Polres Batu belum dapat memastikan angkanya akan naik atau turun. Pasalnya, angka kekerasan seksual di Kota Batu itu sering bertambah di kisaran Oktober hingga akhir tahun Desember.

"Berdasarkan temuan kasus selama ini, pelaku kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang terdekat. Pernah ada kasus di tahun 2021, pelakunya ayah tiri. Selain itu, pelaku lainnya yakni saudara dari keluarga jauh dan pacar," tuturnya.

Selain gambaran terkait pelaku, Priyanto juga menjelaskan, untuk korban kekerasan seksual itu rentan terjadi pada anak-anak rentang usia 14 hingga 17 tahun. "Alasannya, rentang usia tersebut dapat dikatakan masih labil artinya memasuki fase pencarian jati diri. Sehingga, mereka seringkali termakan bujuk rayu dan tak memikirkan dampaknya," terangnya saat ditemui di Polres Kota Batu (2/8) kemarin.

Sebagai upaya pencegahan maraknya kasus kekerasan seksual, Priyanto menyatakan, pentingnya peran maksimal dari orang tua, lingkungan sekolah, dan masyarakat. Untuk itu, atas usulan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya Kapolda Jatim mengeluarkan perintah melalui surat telegram agar membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap Polres yang ada di wilayah Jatim.

"Pada (25/7) lalu, Polres Kota Batu telah me-launching Satgas PPA yang bersinergi dengan beberapa pihak. Di antaranya, Kejaksaan Negeri Batu, Dinas Sosial Batu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan (dari sisi psikolog), dan Kemenag," papar Priyanto.

Lanjut dia, Satgas PPA ini arahnya untuk mencegah timbulnya kasus kekerasan seksual melalui sosialisasi masif kepada instansi ataupun sekolah-sekolah. "Kami berharap satgas PPA ini nantinya dapat mempermudah dan mempercepat pelaporan kasus kekerasan seksual. Yang malu untuk lapor datang ke Polres dapat diarahkan melalui satgas terlebih dahulu," tandas dia.

Di Kabupaten Malang, Ada 35 Korban Anak-Anak

Kasus kekerasan di Kabupaten Malang begitu miris. Karena terdata Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, selama Januar- hingga Juli, ada 135 kasus. Mirisnya, ada 35 korban masih di bawah umur atau anak-anak. Dan ada 5 pelaku juga masih anak-anak.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dari jumlah 35 kasus, terdapat 11 orang pelaku kekerasan seksual merupakan keluarga terdekat korban. Jika berkaca pada tahun lalu, yakni tahun 2021, angka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga terdekat alami peningkatan. Dari data itu, dalam satu tahun sebanyak 8 orang saja yang lakukan kekerasan seksual. "Itu data satu tahun di tahun 2021 yang dilakukan oleh orang terdekat. Tahun ini, di tahun 2022 sampai Juli saja sudah mencapai 11 orang, " jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan seksual pada tahun lalu, UPPA Satreskrim Polres Malang mencatat sebanyak 152 laporan. " Tahun ini sampai Juli sudah 135. Kemungkinan tahun ini sampai Desember nanti akan alami kenaikan," kata dia.

Dia melanjutkan, untuk kasus kekerasan  yang terjadi pada anak, saat itu mencapai 65 perkara. Meningkatnya angka itu, tentu menjadi atensi khusus bagi semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat agar sama-sama mencegah kekerasan seksual tidak selalu terjadi.

Salah satu cara untuk menekan angka itu yaitu melapor kejadian tersebut pada pihak yang berwajib. "Penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak dilatarbelakangi beberapa factor. Salah satunya ketidakutuhan keluarga. Dari situ anak tidak terpantau dan dengan mudahnya mendapat kekerasan dari orang lain," kata dia.

Selain itu, juga diakibatkan broken home, akhirnya anak tidak ada yang mengurus. Atau juga keluarga mereka bekerja jadi TKW, sehingga anak diasuh oleh kerabat.

Maka dari itu, upaya menekan tingginya angka tersebut, Satreskrim Polres Malang gencar melakukan sosialisasi di sekolah, lembaga dan juga pondok pesantren," Itu untuk mengurangi kasus tindak pidana asusila," terang dia.

Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Anjar Rudi menyebut, kasus kekerasan seksual yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang sebayak 21 perkara.

Sementara di tahun lalu dalam kurun waktu 7 bulan, dia mencatat sebanyak 36 kasus kekerasan seksual yang sudah diputus oleh PN. "Secara data memang tahun ini di kurun waktu 7 bulan ini masih lebih tinggi tahun lalu. Tapi masih banyak yang belum selesai dalam persidangan. Ya tahun ini juga tinggi kasus kekerasan seksual. Untuk mengetahui presentasinya tunggu rekapan tahunan," ucap dia.

Jika ditanyakan penyebab kekerasan seksual tinggi, Anjar mengaku bingung. Karena, tidak sedikit dari mereka banyak yang sudah menikah, mempunyai istri namun tetap melakukan perbuatan tidak senonoh. Untuk itu, Anjar meminta masyarakat agar memahami konsekuensi hukum jika melakukan perbuatan kriminal. Termasuk perbuatan tindak kekerasan seksual. "Sekali lagi, bagi masyarakat yang melawan hukum akan ditindak. Tidak enak hidup di dalam tahanan," ucap dia.

Banyak Korban Enggan Melapor ke Aparat

Di samping Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), sejumlah lembaga non-profit juga mencatat adanya kasus kekerasan seksual di Malang Raya. Salah satunya adalah Yayasan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara).

Ketua Koppatara Zuhro Rosyidah menyebut, pada tahun 2021 total terdapat 31 kasus kekerasan yang didampingi. Dari jumlah tersebut, 19 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

“Sementara itu, sampai dengan awal bulan Juli 2022 sudah ada 20 kasus kekerasan dengan rincian 18 kasus kekerasan seksual dan 2 kasus yang bukan kekerasan seksual,” terang Zuhro.

Dosen Universitas Islam Raden Rahmat Kepanjen itu mengungkapkan, kebanyakan kasus yang didampingi berupa kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Sebagian besar kasus kekerasan tersebut merupakan rujukan dari UPPA Polres Kepanjen.

“Namun, kami tidak bisa memperkirakan berapa kasus yang masuk per bulan. Sebab, satu kasus yang kita dampingi bisa sampai berbulan-bulan bahkan hitungan tahun,” sambung Zuhro.

Mirisnya, menurut Zuhro, pelaku kekerasan seksual kebanyakan merupakan orang terdekat. Mulai dari ayah kandung, ayah angkat, hingga guru di sekolah. Untuk itu, beberapa bulan terakhir pihaknya juga getol keliling instansi pendidikan, seperti pondok pesantren dalam rangka kampanye ramah anak.

Disinggung terkait penanganan kasus kekerasan seksual, pihaknya berkomentar setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Namun, di wilayahnya, kinerja dari pihak berwenang sudah cukup bagus.

Tak hanya Koppatara, salah seorang konselor dari Women’s Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Dhia Al Uyun mengungkapkan kondisi serupa. Menurutnya, sebagian pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat, termasuk pendidik atau mentor beserta tokoh keagamaan.

“Hal ini terjadi karena tipu daya orang terdekat terhadap korban. Misalnya saja, yang dilakukan oleh Bos SMA Selamat Pagi Indonesia. Jadi bagaimana mentor memposisikan diri sebagai ayah atau ustad yang mengajarkan kepercayaan tertentu,” tuturnya.

Dhia melihat, tren kekerasan seksual di Malang Raya meningkat delapan kali lipat setelah tahun 2019, tepatnya semenjak pandemi. Meskipun begitu, dia tidak menyebutkan jumlah kasus yang pernah didampingi. Hanya saja kasus yang didampinginya bisa mencapai 5-6 kasus per tahun.

Perempuan yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menilai, penanganan kekerasan seksual di Malang Raya pun belum optimal. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor seperti birokrasi yang masih memakan waktu lama, minimnya alat atau bukti, hingga orang tua dari korban anak-anak yang kurang kooperatif.

Mengetahui kasus kekerasan seksual yang terjadi akibat kalangan terdekat, Dosen Fakultas Psikologi UB Mariyam Jameelah berpendapat agar pemahaman soal ketahanan keluarga perlu diubah. Sebab, selama ini pemahaman masyarakat hanya terbatas pada cara mempertahankan keluarga supaya utuh.

“Padahal, kondisi keluarga yang tidak hanya utuh, tapi minim kekerasan juga penting. Jadi perlu ada penguatan dalam pendidikan parenting serta penyelesaian konflik,” jelasnya.

Perempuan yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) itu mengatakan, di samping perubahan pemahaman dalam keluarga, memberikan pemahaman terhadap aparat penegak hukum juga harus dilakukan“Kebetulan saya pernah ikut mendampingi beberapa kasus kekerasan seksual, terkadang oleh penegak hukumnya diminta kembali. Baik karena korban yang dinilai tidak memenuhi cukup bukti maupun pemahaman penegak hukum yang kurang,” sambungnya.

Beruntungnya, saat ini kesadaran terhadap kasus kekerasan seksual sudah mulai meningkat. Di instansi pendidikan sudah bermunculan komunitas yang menjadi peer conselour. Komunitas semacam itu, turut memantau teman-teman sebaya jika ada mengalami kekerasan seksual karena terjebak dalam pacaran.

“Karena anak-anak atau mahasiswa sekarang mindsetnya, mending lapor ke teman-teman sebaya atau peer conselour. Mereka takut, kalau lapor ke kampus akan semakin runyam,” tambahnya.

Namun, Mariyam menyarankan agar korban kekerasan seksual tidak takut mencari pertolongan. Apalagi kekerasan seksual merupakan hal yang bisa menimbulkan trauma. Minimal mencari pertolongan ke orang terdekat atau pihak-pihak yang dipercaya seperti pengada layanan.  (dre/ifa/nif/mel/abm). Editor : Mardi Sampurno
#Kasus Predator Anak #Malang Raya #Predator Seksual #kekerasan seksual