Fathoni Prakarsa Nanda• Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB
Data pengendara yang terkena tilang selama operasi keselamatan 2025.
Mayoritas Hanya Dikenakan Teguran Presisi
MALANG RAYA - Operasi Keselamatan Semeru 2025 sudah selesai dilaksanakan.
Dalam kurun waktu dua pekan (10 hingga 23 Februari), jumlah pelanggaran lalu lintas di Malang Raya mencapai 26.753 kasus.
Tapi, mayoritas hanya dikenakan teguran oleh polisi. Jumlah pelanggaran lalu lintas terbanyak yang dijaring polisi berada di Kota Malang, yakni 11.013 kasus.
Jenis pelanggarannya bermacam-macam.
Mulai dari sebatas tidak mengenakan helm hingga terlibat balap liar.
Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santosa menjelaskan, tilang manual tetap diberlakukan selama operasi.
Hasilnya, polisi menjerat 772 pelanggar.
Mereka melakukan pelanggaran tidak mengenakan helm, knalpot tidak sesuai standar, tidak memasang pelat nomor, menerobos lampu merah, hingga terlibat balap liar.
Ada juga pelanggar yang terjaring terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Jumlahnya 236 pelanggar.
”Mereka melakukan pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt (pengendara mobil), dan melawan arus,” jelas dia.
Tindakan terbanyak yang dilakukan polisi berupa teguran presisi terhadap 10.005 pelanggar lalu lintas.
Biasanya, teguran itu diberikan kepada pengendara motor yang tidak mengenakan helm dan tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Luhur melanjutkan, secara statistik jumlah pelanggar mengalami peningkatan.
Misalnya pelanggar yang terjaring dalam ETLE statis.
Itu karena ETLE statis belum diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.
”Kalau yang terjaring ETLE mobile mengalami penurunan,” imbuhnya.
Jumlah pengendara yang kena teguran presisi juga meningkat.
Pada 2023 hanya 2.257 pelanggar, kemudian tahun 2024 terdata 2.501 pelanggar.
”Tahun ini malah mencapai 10.005 pelanggar. Sebab, tahun ini kami memang lebih mengedepankan teguran presisi,” terangnya.
Untuk pengendara yang terkena tilang dikenakan sanksi berupa denda.
Nilainya mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 1,7 juta.
Mayoritas Pemotor
Dalam setiap penyelenggaraan operasi tertib lalu lintas, jumlah pelanggar terbanyak adalah pengendara motor.
Jenis pelanggarannya pun tak jauh beda.
Yakni tidak mengenakan helm.
Di Kabupaten Malang, polisi menjaring 10.165 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Semeru 2025.
Tapi yang dikenakan tilang hanya 87 pelanggar.
Sisanya sebanyak 10.078 pelanggar hanya dikenakan teguran presisi.
Mayoritas yang ditegur adalah para pengendara motor.
Terdiri dari 3.843 pengendara dan penumpang yang tidak mengenakan helm.
Kemudian pengendara yang tidak membawa STNK sebanyak 2.199 orang.
Serta pengendara yang tidak membawa SIM mencapai 1.496 orang.
Operasi keselamatan digelar untuk menertibkan suasana jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Ada 10 pelanggaran prioritas yang ditertibkan.
Yaitu berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, hingga menerobos lampu merah.
Lima pelanggaran lain adalah berkendara dengan mabuk, tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, menggunakan knalpot brong, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
”Ribuan pengendara itu kami tegur secara humanis,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha.
Menurutnya, tujuan utama operasi keselamatan adalah menekankan kepatuhan pengendara pada aturan lalu lintas.
Namun pengendara yang melanggar dicatat melalui aplikasi Teguran Presisi.
Bisa saja para pengendara yang tercatat itu terkena tilang di kemudian hari apabila ketahuan mengulangi kesalahan.
Namun selama operasi keselamatan tahun ini, Polres Malang hanya memberlakukan tilang menggunakan perangkat ETLE, baik statis maupun mobile.
Sedangkan tilang manual tidak diterapkan.
Sayangnya, untuk ukuran wilayah seluas Kabupaten Malang, Polres Malang hanya memiliki dua ETLE.
Yakni satu ETLE statis dan satu ETLE mobile.
ETLE statis terpasang di Simpang Empat Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kepanjen.
Sementara ETLE mobile digunakan untuk berpatroli di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Batu mencapai 5.575 kasus.
Tapi, hanya 383 pelanggaran yang dikenakan tilang.
Rinciannya, pelanggaran markah dan rambu sebanyak 257 kasus, pemotor tidak mengenakan helm 55 kasus, dan pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan 71 kasus.
Tindakan terbanyak yang dilakukan polisi berupa teguran presisi.
Jumlahnya mencapai 5.192 teguran.
Paling banyak diberikan kepada pemotor yang tidak mengenakan helm, yakni 2.489 pelanggar.
Disusul pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 1.731 pelanggar.
Serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 711 pelanggar.
Pelanggaran persyaratan teknis berupa kelengkapan kendaraan.
Misalnya tidak menggunakan knalpot standar.
Pelanggaran seperti itu tidak dikenakan tilang, tapi diberikan edukasi tentang dampak yang potensial terjadi karena pelanggarannya.
Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim menjelaskan, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas memang masih kurang.
Sebagian pengendara motor masih berasumsi bahwa perjalanan dekat tak perlu mengenakan helm.
”Padahal fungsi helm melindungi pengendara dan mengurangi fatalitas bila terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Pelanggaran paling banyak terpantau di sekitar kawasan Pasar Induk serta kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Rata-rata dilakukan oleh anak sekolah dan penduduk usia produktif.
Saat terjaring operasi, alasannya terkesan asal-asalan.
Misalnya yang diceritakan Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu Ipda Istiqomah saat menegur pelajar yang mengendarai motor tanpa helm.
Pelajar itu beralasan lupa.
Dia pun menelepon orang tua siswa tersebut dengan menanyakan kenapa tak pakai helm.
“Ternyata orang tuanya juga tidak tahu kalau anaknya tak pakai helm,” ujarnya.
Di lapangan juga kerap ditemui orang tua yang tak memakaikan helm kepada anak yang berposisi sebagai penumpang.
Padahal anak-anak lebih rentan ketika terjadi kecelakaan.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya rutin melakukan edukasi ke para pelajar.
Mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.
Materi yang diberikan mulai dari persiapan sebelum berkendara, penggunaan helm, tata cara mendahului, hingga tata cara menyeberang jalan untuk anak-anak usia dini. (mel/aff/iza/fat)