Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Menengahi Polemik Impor Dokter

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Minggu, 14 Juli 2024 | 11:47 WIB

 

Photo
Photo

RENCANA pemerintah mendatangkan dokter asing menarik untuk disimak.

Sebab, muncul sebuah pertanyaan apakah dokter dari dalam negeri belum mumpuni.

Jika berbicara angka, jumlah dokter di Indonesia sebenarnya terus mengalami peningkatan.

Tahun ini saja, ada 183.694 dokter yang tersebar di pelosok Tanah Air.

Naik cukup signifikan jika dibanding tahun sebelumnya ketika jumlahnya masih 176.110 dokter.

Artinya, dalam setahun terakhir lahir 7.584 dokter baru.

Peningkatan jumlah dokter itu sebenarnya belum ideal.

World Health Organization (WHO) mengemukakan jumlah ideal dokter di sebuah negara adalah 1 orang per 1.000 penduduk Sementara dengan jumlah warga Indonesia yang mencapai 280 juta, tentu saja masih jauh dari ideal.

Rasio dokter saat ini adalah 1 orang per 1.528 penduduk.

Masalah belum selesai, jumlah dokter spesialis dengan dokter umum cukup jomplang.

Jumlah dokter spesialis masih 21 persen.

Yakni hanya berjumlah 53.779 orang.

Untuk mendekati jumlah ideal, Indonesia masih membutuhkan tambahan dokter umum sedikitnya 124 ribu orang dan 29 ribu dokter spesialis.

Jika melihat rencana pemerintah untuk impor dokter mungkin menjadi solusi paling instan.

Mengingat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengatur adanya dokter asing yang hendak datang ke Indonesia.

Pada Pasal 248 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dapat melaksanakan praktik di Indonesia.

Namun, hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis.

Serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Secara aturan memang sah saja mendatangkan dokter asing.

Tapi tentu konsep yang diusulkan pemerintah sampai saat ini juga belum jelas.

Terutama terkait jumlah dan dari mana saja dokter asing itu didatangkan.

Belum lagi mereka akan ditempatkan di mana saja.

Jika ditempatkan di daerah terpencil, tentu tak ada masalah.

Karena jarang ada dokter maupun tenaga kesehatan yang mau ditempatkan di sana.

Pokok masalah belum berhenti.

Berbicara mendatangkan dokter asing tentu saja ada sistem penggajian.

Kita belum mengetahui bagaimana cara pemerintah menggaji dokter asing.

Apakah lewat APBN atau sistem lainnya.

Isu yang sangat sensitif jika tak ada kejelasan sama sekali.

Maka, seharusnya pemerintah membuat aturan yang lebih jelas bahkan ketat.

Jangan sampai rencana yang sudah disampaikan ke DPR RI beberapa waktu jadi polemik di kemudian hari.

Kekurangan dokter tak melulu harus mendatangkan tenaga asing.

Semakin menjamurnya fakultas kedokteran (FK) di perguruan tinggi negeri maupun swasta bisa jadi solusi jitu.

Saat ini sudah ada 115 FK yang beroperasi di Indonesia.

Naik cukup signifikan jika dibanding 2022 lalu ketika jumlah FK masih 92.

Pendirian FK baru tentu ada alasannya.

Sebagian kampus menganggap dengan berdirinya FK bisa menjawab masalah utama, yakni mengatasi kekurangan dokter.

Di Universitas Negeri Malang (UM) misalnya.

Kampus tersebut baru membuka FK pada tahun lalu.

Jumlah mahasiswa yang diterima masih sedikit.

Hanya 50 orang saja.

Tapi, jika berbicara jangka panjang, pendirian FK setidaknya menjadi sebuah investasi.

Mungkin 50 mahasiswa FK UM itu enam tahun lagi bisa menjawab masalah yang terjadi saat ini.

Belum lagi di kampus lain yang ikut mendirikan FK.

Pemerintah harusnya melirik potensi dari dalam negeri terlebih dahulu.

Banyaknya kampus mendirikan FK adalah aset yang harus dijaga dan dikembangkan.

Karena mau bagaimana juga, dokter dari dalam negeri masih dibutuhkan.

Khususnya dalam hal berkomunikasi dengan pasien.

Kemampuan komunikasi masyarakat saat ini masih bergantung pada bahasa Indonesia.

Hanya segelintir orang yang paham dan menguasai bahasa asing.

Jika pun ada penerjemah, itu dirasa tidak akan efektif.

Karena mau bagaimana juga penyampaian pesan dari dokter ke pasien harus langsung.

Tanpa ada perantara. (*)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Perspektif #polemik #Impor Dokter