Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Guru Tagih Janji Bupati Terbitkan Perbup SPN  

Indah Mei Yunita • Sabtu, 25 April 2026 | 12:14 WIB
PENGUATAN AGAMA: Para guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI bertemu anggota DPRD Kabupaten Malang, Kamis lalu (23/4).
PENGUATAN AGAMA: Para guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI bertemu anggota DPRD Kabupaten Malang, Kamis lalu (23/4).

KEPANJEN - Implementasi program Sekolah Plus Ngaji (SPN) yang diinisiasi sejak 2024 lalu terhambat. Utamanya dari guru yang bertugas mengajar ngaji di sekolah. Itu karena belum ada landasan hukum realisasi program tersebut.

Oleh karena itu, Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) menemui DPRD Kabupaten Malang. Mereka menagih janji pemerintah agar mengeluarkan payung hukum. “Sebelumnya sudah ada janji menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk muatan lokal (lokal). Namun, setelah dikaji, kami dijanjikan akan dijadikan ekstrakurikuler wajib," kata Ketua KKG PAI Kabupaten Malang Bahrodin setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kota Malang Masih Kekurangan 216 Guru SD, Terbanyak Pengajar Kelas

Namun hingga kini, dia mengatakan, kejelasan terkait regulasi tersebut belum terbit. Sehingga muncul gesekan antar guru. Misalnya guru enggan membantu menjalankan SPN karena merasa bukan menjadi tanggung jawabnya. “Kalau ada landasan hukum, penerapannya bukan hanya tanggung jawab guru agama, melainkan seluruh warga sekolah,” ucap koordinator SPN itu.

Meski ada gesekan, dia menyebut, program tetap berjalan. Sebab, program tersebut untuk meningkatkan citra sekolah negeri di hadapan masyarakat. Menurutnya, selama ini, masyarakat kurang minat menyekolahkan putra-putrinya ke sekolah negeri karena pendidikan agamanya kurang. Dengan SPN, praktik pendidikan agama disampaikan dengan porsi lebih banyak dibanding pelajaran biasa.

Baca Juga: KKG PAI Kota Malang Gelar Seminar dan Halbil

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, pihaknya akan mendorong bupati menerbitkan perbup SPN menjadi muatan lokal. Perbup tersebut sebagai payung hukum yang mengatur teknis dan anggaran program SPN.

“Saat ini, guru yang mengajar SPN belum mendapat alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah. Sehingga seperti bekerja tidak formal,” kata politisi PDIP itu.

Karena belum ada regulasi, lanjutnya, pengajaran mengaji tersebut juga tidak bisa dihitung sebagai jam mengajar. Penganggaran untuk program SPN nantinya diusulkan masuk di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Malang. Sebab, alokasi untuk dinas pendidikan sudah terlalu banyak.(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#SPN #KKG #pai #rdpu