"Jadi ini aplikasi sendiri yang bisa didownload di Play Store, tapi karena di Kota Malang masih ada maintainance jadi kami upayakan dalam satu atau dua hari ke depan masyarakat bisa menggunakan layanan Sinar ini," jelas Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.
Ia mengatakan, di tahap awal, layanan yang tersedia hanya perpanjangan. Sedangkan untuk opsi pembuatan SIM baru, masih belum diaktifkan. "Masih yang perpanjangan, bukan pembuatan," ucap dia.
Dalam prosesnya, masyarakat hanya perlu mengisi formulir yang tersedia di aplikasi dan membayar ke Bank BNI.
Ketika semua proses sudah selesai, lalu pilih metode pengambilan SIM. "Bisa ambil di Satpas, bisa kirim via pos atau mewakilkan lewat orang lain. Pewakilannya bisa lewat ojek online tapi dia harus bawa kode verifikasi dari orang yang memperpanjang atau membuat SIM itu," pungkas Rama.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Editor : Shuvia Rahma