Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispangtan Kota Malang Sri Winarni mengatakan, lahan seluas 23,5 ha yang merupakan LP2B itu ditetapkan pada 2016 silam. Kemudian pada 2021 lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi lahan pertanian di Kota Malang. Namun hingga saat ini hasilnya belum disampaikan.
Win menyebut, penetapan LP2B bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada. Mengingat saat ini sudah banyak peralihan lahan sawah menjadi perumahan dan kafe-kafe. Pada 2019 menuju 2020 lalu, tercatat ada penyusutan 19 hektare lahan pertanian.
Sebab pada 2019 lalu, Kota Malang memiliki lahan pertanian seluas 1.014 hektare. Kemudian pada 2020 susut menjadi 995 hektare. “Beruntung penyusutan itu tidak berlanjut ke tahun 2021. Sebab, luas lahan pertanian yang dimiliki Kota Malang tetap pada tahun tersebut,” ungkapnya.
Pejabat eselon II B Kota Malang menambahkan kebutuhan beras di Kota Malang saat ini berada di kisaran 94.321 ton per tahun. Dia menyebut luas lahan pertanian di Kota Malang tak ideal untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebab, dari jumlah kebutuhan itu, Kota Malang hanya bisa memenuhi 10 persennya yakni sekitar 9. 400 ton saja. (dre/dan) Editor : Mardi Sampurno