Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lima Terdakwa Evotrade Dituntut Berbeda

Mardi Sampurno • Jumat, 2 September 2022 | 19:15 WIB
Photo
Photo
MALANG KOTA – Rangkaian sidang perkara robot trading Evotrade mendekati babak akhir. Kemarin (1/9), tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membacakan tuntutan untuk lima orang yang menjadi terdakwa. Ada yang dua tahun penjara, ada pula yang 1,5 tahun penjara. 

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dijelaskan bahwa robot trading adalah peranti lunak yang memudahkan orang dalam melakukan trading. Para member yang menggunakan aplikasi Evotrade dapat memonitor pergerakan saham plus memandu mendapat keuntungan besar. Namun, Evotrade menjadi perkara karena tidak punya izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti). 

Sekitar pukul 11.20, Jaksa Su’udi SH membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Andi Muhammad Agung, Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, dan Malindra Subagyo. ”Untuk Andi Agung kami tuntut dua tahun penjara, sementara lainnya 1 tahun enam bulan,” terang Su’udi. Pria yang juga menjabat Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidum itu juga menyebutkan denda yang harus dibayar para terdakwa. Untuk Andi Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa lain dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan berbeda itu didasarkan pada peran para terdakwa yang juga berbeda-beda. Andi adalah marketing yang berada di bawah langsung Anang Diantoko selaku pembuat website Evotrade. Keduanya merupakan inisiator bisnis tersebut pada Januari 2021 dengan bermarkas di Jalan Ikan Tombro, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. 

Untuk menjual robot trading itu, Andi merekrut Desmon dan diberi tugas melakukan rekap dan pendataan masuk dan keluarnya uang. Andi juga mengajak Malindra dan diberi tugas memasukkan data pada bagian deposit dana dari member yang join dan membeli paket robot trading. 

September 2021, PT Evolusion Perkasa Group dibentuk Andi untuk memayungi bisnis mereka. Asep Komara dan Desi ditunjuk sebagai direktur dan komisaris perusahaan itu. Semua ditangkap Bareskrim Mabes Polri secara terpisah mulai Januari hingga terakhir Maret 2022. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Evotrade #Hukum #Trading #Robot Trading