Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran mengatakan, SKTT merupakan izin tinggal yang diberikan kepada WNA di Indonesia dalam waktu terbatas. Dasar dikeluarkannya SKTT berdasarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dibuat Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang.
Orang asing yang ada di Kota Malang berasal dari berbagai macam kelompok. Biasanya didominasi oleh mahasiswa atau orang-orang yang bergerak di sektor pendidikan. “Dengan adanya SKTT, diharapkan pelayanan adminduk bagi penduduk asing berlangsung tertib dan transparan sesuai undang-undang,” ujar Raymond, kemarin (13/12). Pencatatan kependudukan WNA melalui SKTT penting dilakukan. Hal tersebut untuk melakukan pengamanan dan penanganan orang asing jika nantinya berbuat pelanggaran atau tindak pidana.
“Saat ini seluruh WNA yang tinggal di Kota Malang sudah mengurus SKTT semua,” imbuhnya. WNA yang masuk Kota Malang didominasi pelajar, tenaga kerja asing (TKA), hingga mereka yang melakukan perkawinan campuran. Misalnya pelajar dari Timor Leste dan Timor Tengah. Sementara perkawinan campuran bisa dari mana saja.
“Untuk TKA kebanyakan dari Asia seperti Tiongkok, Jepang, serta Malaysia,” jelas Kepala Subseksi Izin Tinggal Kantor Kelas I TPI Malang Roy Pambudi. Namun, Roy menyebutkan, dalam lima bulan terakhir ada 3 kewarganegaraan yang mendominasi pengajuan permohonan izin tinggal di Kota Malang. Yakni, Tiongkok, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. (mel/dan) Editor : Mardi Sampurno