Tahun ini, jumlah rumah yang akan dibedah meningkat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPURPRPKP) Kota Malang, sepanjang 2023 ini ada 398 unit rumah. Rinciannya, 206 rumah dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPRI) RI, sedang sisanya 192 rumah ditanggung Pemkot Malang.
”Yang dari Kemen PUPR, tahun lalu hanya 80 rumah. Tersebar di 11 kelurahan,” ujar Staf Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang Dedy Pudjiarto kemarin.
Dedy mengatakan, program bedah rumah melalui Kementerian PUPR tercantum dalam Peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2023. Saat ini, lanjutnya, program bedah rumah dari Kementerian PUPR telah berjalan 50 persen.
Sementara ituprogram bedah rumah dari Pemkot Malang baru pada tahap verifikasi pihak-pihak yang berhak menerima bantuan. Semula, dia mengatakan, kuotanya 200 rumah, tapi menjadi 192 rumah yang tersebar di 26 kelurahan. Kuota terbanyak terdapat di Kelurahan Balearjosari, yakni 25 rumah. Disusul Kelurahan Bandulan 16 rumah dan Kelurahan Ciptomulyo 14 rumah.
”Setiap rumah akan mendapat jatah Rp 20 juta. Terdiri atas Rp 17,5 juta untuk material dan sisanya dialokasikan menjadi gaji pekerja,” terang Subkoordinator dan Substansi Pengembangan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang Uuk Arif Pujiotomo.
Baik program kementerian maupun pemkot hanya menyasar rumah-rumah yang sudah memiliki izin atau legal. Bukan rumah-rumah yang terletak di sempadan sungai. Dengan persyaratan seperti termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki KTP Kota Malang.
Di tempat lain, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman menyatakan, pihaknya mendukung program bedah rumah dari pemerintah. Sebab hal itu diyakini akan membantu meningkatkan kualitas keluarga sesuai kemampuan anggaran.
”Untuk program bedah rumah dari pemkot, kami ingin mendorong agar ada tambahan kuota. Sehingga anggaran bisa semakin dirasakan masyarakat,” ucap Fuad.
Meski begitu, dia mengatakan, pihak yang berhak menerima tetap harus melalui proses validasi. Seperti validasi dari dinas sosial hingga PU. Selain itu, akan terlihat mana rumah-rumah yang layak diperbaiki. Sebab tidak semua rumah bisa mengikuti program tersebut. Misalnya rumah-rumah yang terletak di sempadan sungai. ”Namun pemkot bisa menyediakan lahan lain yang tidak di tepi sungai atau melakukan relokasi ke rusunawa,” pungkasnya. (mel/dan) Editor : Mahmudan