Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiap Bulan 10 PKL Kena Tipiring

Mardi Sampurno • Sabtu, 7 Januari 2023 | 03:35 WIB
MELANGGAR: Tahun 2022 mengalami peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketertiban. Hal itu berujung pada sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
MELANGGAR: Tahun 2022 mengalami peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketertiban. Hal itu berujung pada sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Semua Sudah lewati Tiga Kali Teguran

MALANG KOTA – Pelanggaran ketertiban oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berujung sanksi tindak pidana ringan (tipiring) cenderung meningkat. Sepanjang 2021, Satpol PP membawa 50 PKL yang melanggar ke persidangan. Sementara pada 2022 meningkat menjadi 120 pelanggar. Dalam sebulan rata-rata 10 PKL yang diharuskan membayar denda

”Pada 2021 memang sedikit. Mungkin karena pandemi Covid-19. Anggota kita mulai benar-benar melakukan penertiban PKL pada pertengahan 2021,” ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera .

Dia menjelaskan, pada saat terjadi pandemi, petugas Satpol PP Kota Malang lebih fokus pada penertiban protokol kesehatan (Prokes). Karena itu, penindakan terhadap PKL yang melanggar tidak terlalu sering dilakukan. Yang paling banyak terjadi pada Desember 2021. Saat itu, sekitar 20 pelanggar ditertibkan dan dikenakan sanksi tipiring.

Jika dirinci berdasar wilayah, yang paling banyak ditemukan pelanggaran berujung tipiring adalah Kecamatan Klojen, Lowokwaru, dan Blimbing. Namun untuk pelanggaran yang berujung teguran, paling banyak ada di Kecamatan Kedungkandang. ”Kalau ditotal antara yang disanksi tipiring dan ditegur saja, jumlahnya bisa dua kali lipatnya,” katanya.

Anton menambahkan, 120 PKL yang dikenakan sanksi tipiring itu memang tergolong bandel. Sebelumnya mereka sudah tiga kali mendapat teguran. Namun karena masih tetap melakukan pelanggaran, Satpol PP terpaksa menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Contoh pelanggaran yang dilakukan PKL adalah menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berdagang. Ketika ditemukan pelanggaran, pihak Satpol PP tidak akan langsung menindak PKL tersebut. Mereka akan memberikan teguran terlebih dahulu dan mendata identitas mereka berdasar KTP.

Jika pelanggaran masih dilakukan meski sudah mendapatkan teguran ke tiga, maka tindakan tegas akan dilakukan. Termasuk dengan membawa gerobak milik PKL ke Mako Satpol PP. ”Yang bisa diamankan ya gerobaknya. Kalau makanan atau barang dagangannya kita suruh bawa pulang,” tambah Anton.

Gerobak tersebut bisa diambil lagi setelah pelanggar menjalani sidang. ”Biasanya waktunya 5 hari. Kalau untuk denda, mungkin antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Kadang ada PKL yang disidang sampai dua kali,” ujar pria berusia 48 tahun tersebut kepada wartawan Jawa Pos Radar Malang.

Anton menambahkan, prioritas kawasan yang selalu dipantau petugas adalah Alun-Alun Malang. Tidak hanya di sekitar taman, tetapi juga PKL di sekitar pusat perbelanjaan. Pada malam tahun baru, mereka sempat kecolongan karena petugas banyak yang dikerahkan untuk pengamanan di pos-pos. Akibatnya, PKL-PKL tersebut ada yang sampai masuk ke dalam kawasan taman Alun Alun Kota Malang. Termasuk di kawasan Jalan Besar Ijen, banyak ditemui pedagang di pinggir jalan. (kr-3/fat) Editor : Mardi Sampurno
#jawa pos radar malang #tipiring #Tipiring Meningkat #Pedagang kaki lima