MALANG KOTA – Gara-gara berniat membantu keuangan teman, Lutfi Dwi Endriatmoko malah masuk penjara. Pria 30 tahun itu tidak menolak saat diminta mengirim ganja oleh temannya yang butuh uang untuk khitanan anaknya. Namun, kerja sama terus berulang hingga akhirnya pemuda asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, itu ditangkap polisi.
Kemarin (11/1), Lutfi harus menjawab pertanyaan jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Malang. Pria yang pernah menjadi kuli bangunan itu pun mengaku ditangkap polisi pada 27 September 2022. Itu karena dia menjadi kurir ganja atas perintah dari seseorang yang bernama Yuliansyah.
Dalam berkas dakwaan, Yuliansyah disebut sebagai narapidana Lapas Madiun yang sedang menjalani masa hukuman. ”Saya kenal dia tiga tahun yang lalu, saat masih jadi kuli bangunan bersama,” kata Lutfi kepada majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Susilawati SH MH.
Lutfi mendapat permintaan pertama menjadi kurir ganja pada 13 September 2022. Waktu itu Yuliansyah mengaku sedang butuh uang. ”Soalnya anaknya mau khitanan,” imbuhnya.
Sejak saat itu, Lutfi terus mendapat permintaan mengambil kiriman ganja. Bahkan dia juga diminta mengedarkan kembali menggunakan metode ranjau. Lutfi juga berani mengirim ganja-ganja itu melalui ekspedisi ke berbagai daerah.
Sebelum tertangkap pada 27 September 2022, Lutfi sudah mengambil ganja sebanyak dua kali, lima kali menyebarkan dengan metode ranjau, serta dua kali melakukan pengiriman lewat jalur ekspedisi. Upahnya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Terakhir, Lutfi diminta mengirim dua paket ganja pada hari dia ditangkap. Masing-masing seberat 33 gram dan 873 gram. Paket yang kecil dikirim ke Sidoarjo, sementara paket besar ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ”Nama pengirim tetap Yuliansyah. Kalau penerima di Sidoarjo namanya Robby, di Makassar Syahnaz,” ujar dia. Pada hari penangkapan itu, dua petugas Ditreskoba Polda Jatim mendatangi sebuah perusahaan ekspedisi di Kelurahan Junrejo, Kota Batu. Petugas ekspedisi bernama Saldi Wijayanto mengaku sangat kaget lantaran hampir mencetak resi pengiriman.
”Untuk pengiriman barang memang tidak ada pemeriksaan mendetail. Petugas hanya menanyakan barang apa yang dikirim dan langsung menerimanya,” kata Saldi yang kemarin juga dihadirkan di sidang.
Menurutnya, pemeriksaan barang baru dilakukan di gudang sortir Surabaya sebelum meluncur ke tujuan masing-masing. Namun dia ingat bahwa pengiriman atas nama Yuliansyah sudah tercatat lebih dari sekali. ”Seingat saya sudah dua kali,” ujarnya.
Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah Lutfi di Tlekung. Di sana mereka mendapati 13 paket ganja dengan berat mulai 15,69 gram hingga 891 gram. Kalau ditotal mencapai 8,4 kilogram.
Barang bukti sebanyak itu cukup untuk menjerat Lutfi dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya sangat menakutkan, yakni penjara seumur hidup. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno