Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Wahyu Kenzo Dapat Diskon Separo Hukuman

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 5 April 2024 | 20:40 WIB

KASUS TRADING: Wahyu Kenzo (kemeja putih) mengikuti sidang dengan agenda putusan hakim kemarin (19/1).
KASUS TRADING: Wahyu Kenzo (kemeja putih) mengikuti sidang dengan agenda putusan hakim kemarin (19/1).

MALANG KOTA - Upaya banding perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang diajukan Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Chandrabayu Mardika alias Bayu Walker membuahkan hasil. 

Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memangkas hukuman mereka hingga separo dari putusan negeri Pengadilan Negeri Malang. 

Seperti diketahui, Wahyu adalah bos dari usaha trading yang diperkarakan karena tidak memiliki izin. 

Baca Juga: Bingung Mau Menginap di Mana Setelah Liburan di Kabupaten Malang? 3 Tempat Wisata ini juga Punya Penginapan!

Sedangkan Bayu merupakan orang membantu Wahyu mengurus bidang information and technology (IT) robot trading ATG. 

Ada juga terdakwa lain bernama Raymond Enovan, seorang member yang juga ikut memasarkan ATG. 

Pada 19 Januari 2024, perkara mereka diputus di Pengadilan Negeri Malang. 

Majelis hakim menghukum Wahyu 10 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara Bayu dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 6 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Raymond mendapat hukuman paling ringan, yaitu 4 tahun 5 bulan penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Semuanya terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dua pasal sekaligus. 

Yakni pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Wahyu dan Bayu kemudian mengajukan banding pada 25 Januari 2024. 

Sedangkan Raymond pasrah menerima hukuman. 

Dua bulan setelah mengirim berkas, perkara itu pun diputus hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, tepatnya pada 3 April 2024. 

”Hukuman keduanya berubah. Wahyu jadi lima tahun penjara, Bayu jadi empat tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Yoedi Anugrah Pratama SH kemarin (4/3). 

Selain diskon hukuman, denda yang dibebankan juga berkurang. 

Hakim Ketua Simplisius Donatus meminta pria asal Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, itu membayar denda Rp 6 miliar. 

Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

Denda tersebut berlaku pula untuk Bayu. 

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Gunung Arjuno: Destinasi Pendakian Terkenal di Jawa Timur

“Untuk barang bukti berupa harta benda milik dua terdakwa, tidak ada perubahan. Tetap dikembalikan pada member ATG secara proporsional,” ucap Yoedi. 

Meski sudah diputus pada 3 April lalu, petikan putusannya belum sampai ke terdakwa maupun jaksa. 

”Kami belum mendapat salinan putusan itu, jadi kami belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto SH MH. 

Kuasa hukum Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan SH juga mengaku belum menerima putusan. 

Tapi dia sudah memantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang. 

“Kami mengapresiasi hakim PT yang sudah mengurangi hukuman klien saya separo. Tapi untuk sudah pas atau tidaknya putusan tersebut, kami belum bisa berkomentar. Tunggu putusan lengkapnya,” ujarnya melalui pesan singkat. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kasus Robot Trading ATG #Wahyu Kenzo