KEPANJEN – Kasus pembatalan Akta Jual Beli (AJB) yang menjerat notaris HHB, 55, sehingga dijebloskan ke penjara menuai respons pihak keluarga. Anak HHB, Sabrina menengarai ada kejanggalan dalam kasus hukum yang menjerat ayahnya. Dia menuding ada mafia tanah yang sengaja menjebak ayahnya.
“Intinya terkena jebakan para mafia tanah itu,” ujar Sabrina kemarin. Seperti diberitakan, HHB dan seorang makelar tanah, Mashudi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pekan lalu. HHB dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedang Mashudi 1 tahun 3 bulan penjara.
HHB dinyatakan bersalah karena membatalkan penertiban APJB jual beli tanah antara PT Unicora Agung dengan Popo Anggoro Putro pada 2019 lalu. Pada 2018, Popo membeli 10 bidang tanah milik PT Unicora. Proses pembelian menggunakan perantara Mashudi.
Pembayarannya disepakati melalui dua tahap. Untuk pembayaran tahap pertama disepakati sekitar Rp 16 miliar, sisanya tahap dua. Hingga 2019, Popo baru menyetor Rp 2 miliar ke PT Unicora. Lantaran tak bisa melunasi sesuai deadline, dia dikenai denda. Uang Rp 2 miliar yang disetor dianggap hangus, namun Popo menolak, sehingga dibuat kesepakatan ulang.
Dari setoran Rp 2 miliar, sekitar Rp 1,25 miliar di antaranya dianggap hangus. Sedangkan sisanya Rp 750 juta menjadi down payment (uang muka) pembelian 5 bidang tanah. Tidak jadi 10 bidang seperti sebelumnya. 5 bidang tanah tersebut dijual Rp 4,75 miliar.
Selain membayar uang muka Rp 750 juta, Popo juga melunasi sisanya. Karena pembayaran lunas, PT Unicora dan Popo menunjuk HHB sebagai notaris. Tugas HHB mengurus segala keperluan administrasi dalam jual beli tanah tersebut. Pada 10 April 2019, HHB menerbitkan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) atas 5 bidang tanah dengan saksi Mashudi.
Namun HHB tidak menerbitkan AJB. Pembatalan itulah yang dipersoalkan Popo sehingga berujung pengadilan. Dalam kasus tersebut, Sabrina menyalahkan tiga orang. Ketiganya berinisial MH, PAP, dan AZ. “Satu kecamatan tahu bahwa mereka bertiga itu berteman dan bagian dari mafia itu,” kata dia.
Meski pengadilan mengungkap ada Popo mengalami kerugian Rp 2,25 miliar akibat pembatalan AJP, Sabrina menegaskan, HHB tidak menerima uang sepeser pun. Selain itu, lanjutnya, banyak rekan satu profesi HHB yang mendukung dan menyatakan bahwa terdakwa tidaklah bersalah.
“Bahkan sekarang para notaris sudah mem-blacklist nama mereka agar tidak bisa transaksi di Malang. Tidak mungkin HHB bersalah tapi notaris se-Jawa Timur menunjukkan dukungannya ke HHB,” tandas Sabrina. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho