Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Restorative Justice Lebih Banyak di Kepolisian Malang Raya

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 14 Januari 2025 | 18:15 WIB
BAGAS/ RADAR MALANG
BAGAS/ RADAR MALANG

Didominasi Perkara Narkotika melalui Rehabilitasi 

KEPANJEN – Kebijakan restorative justice (RJ) tidak hanya dimiliki kejaksaan. 

Polisi juga diarahkan mengambil mekanisme yang sama dalam penyelesaian perkara pidana yang tergolong tidak berat. 

Jumlahnya ternyata lebih banyak dibanding yang dilakukan kejaksaan. 

Photo
Photo

Sepanjang 2024, total terdapat 158 perkara yang diselesaikan oleh kepolisian di Malang Raya dengan menggunakan mekanisme restorative justice (tanpa melalui pengadilan). 

Terbanyak di Polres Malang dengan 89 kasus. 

Disusul Polres Batu dengan 55 kasus, kemudian Polresta Malang Kota dengan 14 kasus. 

Karena sudah tersaring di tingkat kepolisian, RJ yang dilakukan oleh jaksa pun tak terlalu banyak. 

Sepanjang 2024 lalu hanya 37 kasus. 

Terdiri dari 21 kasus di Kejari Kota Malang, 10 kasus di Kejari Kabupaten Malang, dan 6 kasus di Kejari Kota Batu. 

Jika dibandingkan dengan total perkara pidana yang ditangani, persentase RJ yang dilakukan polisi tentu sangat kecil.

Misalnya di Polres Malang. 

Sepanjang 2024 mereka menangani 2.762 perkara pidana. Artinya hanya 3,2 persen saja yang diselesaikan secara RJ. 

KBO Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Hermantara mengatakan, kasus terbanyak yang diselesaikan secara RJ adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penyalahgunaan narkotika (36 kasus) dan narkotika (18 kasus). 

Diluar itu juga ada kasus pengeroyokan, penganiayaan, perselingkuhan atau gendak (overspel), penelantaran, persetubuhan, dan perbuatan cabul. 

Rata-rata diselesaikan dengan perdamaian kedua belah pihak. 

Perkara terakhir yang didamaikan adalah kasus penganiayaan dengan tersangka guru bernama Rupi’an, 39. 

Guru agama Islam di SMP Diponegoro Dampit itu menampar muridnya yang berinisial DE karena mengumpat di kelasnya pada 27 Agustus 2024 lalu. 

Dengan upaya mediasi beberapa kali, akhirnya keluarga korban bersedia berdamai dengan tersangka. 

Dicka mengatakan, kasus-kasus yang diselesaikan secara RJ kerap melalui beberapa kali mediasi. 

Utamanya yang berkaitan dengan rumah tangga, perempuan, dan anak. 

”Kalau KDRT, kebanyakan pelapor yang merupakan pihak istri mencabut laporan karena memang sudah akur dengan suaminya,” ujar dia. 

Satreskroba Polres Malang juga melakukan RJ dengan cara merehabilitasi para tersangka. 

Proses itu melibatkan Badan Narkotika Nasional. 

Sepanjang 2024, BNN menerima permintaan asesmen tersangka dari kepolisian sebanyak 25 kasus. 

Dua 2 orang dinyatakan harus dirawat inap, 16 lainnya rawat jalan di klinik BNN. 

”Sisa 7 orang lagi itu di rehab di dalam Lapas, biasanya sesudah persidangan,” kata Ketua Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Malang Dedi Firmansyah. 

Ketentuan pemakai narkoba bisa di-RJ, pertama dilihat dari barang bukti yang disita. 

Kalau ganja di bawah 5 gram, sedangkan sabu-sabu di bawah 1 gram. 

Bila lebih dari itu, petugas biasanya langsung mengindikasikan bahwa seorang tersangka tidak hanya memakai untuk dirinya sendiri. 

Tapi dijual juga. 

Dua Pihak Lebih Aktif 

Sementara itu, jenis kasus terbanyak yang diselesaikan dengan RJ oleh Polres Batu sepanjang 2024 lalu adalah perkara narkotika. 

Jumlahnya 55 kasus. 

Disusul penipuan sebanyak 15 kasus, pencurian 11 kasus, dan penganiayaan 6 kasus. 

Sementara total perkara pidana yang ditangani mencapai 1.229 kasus. 

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, penipuan yang biasa terjadi adalah jual beli kendaraan bermotor. 

Contohnya pelaku menawarkan kendaraan bermotor dengan kondisi surat-surat STNK dan BPKB lengkap. 

“Setelah dilakukan pelunasan, ternyata BPKB masih di leasing,” jelasnya.

Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke polisi. 

Kemudian dalam proses pemeriksaan terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku. 

Biasanya pelaku bisa menyanggupi untuk menebus BPKB yang ada di leasing. 

Sementara untuk kasus penganiayaan didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Untuk proses RJ pada kepolisian, petugas sebenarnya tak terlalu ikut campur. 

Pihak-pihak terkait yang lebih aktif melakukan upaya perdamaian. 

Setelah kedua belah pihak sepakat damai, mereka mengajukan permohonan bahwa penyelesaian kasus diputuskan secara kekeluargaan. 

”Perdamaian itu harus memenuhi syarat formil dan materiil,” jelasnya. 

Syarat formil berupa pengajuan permohonan, sementara syarat materiil berupa dokumen yang menerangkan bahwa pengembalian kerugian telah dilakukan. 

Untuk kasus narkoba, sejauh ini yang diselesaikan secara RJ adalah penyalahgunaan sabu-sabu dan ganja. 

Seluruhnya melalui proses rehabilitasi. 

”Untuk kasus sabu-sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Batu IPTU Ariek Yuly Irianto. 

Tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu cenderung memakai barang terlarang itu secara bersama. 

Sehingga ketika tertangkap bisa sampai empat orang dalam satu TKP. 

Rata-rata usianya belasan hingga 35 tahun. 

Mereka cenderung membeli sabu-sabu paket hemat dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. 

Satu Jenis Kasus

Kondisi berbeda terjadi di Polresta Malang Kota. 

Dari total 1.229 kasus pidana yang ditangani sepanjang 2024, hanya 14 kasus dengan 19 tersangka yang diselesaikan secara RJ. 

Seluruhnya adalah kasus narkotika. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menjelaskan, tidak semua kasus kejahatan bisa mendapat RJ. 

Contohnya yang dia tangani sepanjang tahun lalu. 

Seluruhnya cenderung pidana berat dan merupakan kejahatan konvensional. 

Sebagian besar pelaku juga berstatus sebagai residivis. 

“Sejauh ini kami belum pernah melakukan restorative justice. Karena mempertimbangkan beberapa aspek salah satunya status pelaku yang residivis,” tegas Sholeh. 

Untuk RJ kasus narkotika, seluruhnya wajib melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena ada proses asesmen dan rehabilitasi. 

Dari 19 tersangka yang direhabilitasi, 12 orang yang menjalani rawat inap, delapan orang rawat jalan, dan satu orang masih dalam proses lanjutan. 

Kebanyakan mereka menggunakan narkoba karena beberapa faktor. 

Misalnya ajakan pengguna narkoba atau teman-teman sendiri. 

Biasanya, rehabilitasi berlangsung antara 68 kali pertemuan. 

Namun, masih ada pertemuan pasca rehabilitasi sebanyak empat kali. (biy/iza/mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kepolisian #polisi #restorative justice (RJ) #Kejaksaan #penyelesaian perkara