Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Parkir dan Masalah tanpa Akhir

A. Nugroho • Minggu, 5 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Bayu Mulya Putra, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
Bayu Mulya Putra, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

IKHTIAR memaksimalkan pendapatan daerah dari retribusi parkir sudah ditun jukkan. Pemkot dan DPRD Kota Malang telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ran perda) parkir yang baru. Namanya Ranperda Penyelenggaraan Per parkiran. Bulan Agustus lalu, ranperda itu diajukan ke Pemprov Jatim untuk uji materi.


Belum ada kabar lanjutan apakah produk hukum itu disetujui atau ada revisi lagi. Pemkot dan dewan sama sama berharap ranperda itu bisa disahkan menjadi perda. Maksimal sampai akhir tahun ini. Total ada 15 bab dan 49 pasal di dalamnya.


Bila disahkan dan benar-benar bisa diterapkan, harapan agar urusan parkir di Kota Malang lebih baik layak di sematkan. Sebab, di dalamnya sudah diatur beberapa ketentuan yang cukup krusial dan vital.

Contohnya sanksi untuk pelang garan parkir liar.
Motor yang kedapatan parkir liar bisa didenda Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Mobil bisa kena Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Nominal denda berkaitan dengan tindakan petugas.


Bila ditindak di tempat, dendanya lebih sedikit. Bila sampai diderek ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub), nominalnya lebih banyak. Pendapatan daerah juga bisa naik drastis. Sebab, di ranperda itu ada ketentuan bagi hasil antara juru parkir (jukir) dengan setoran ke kas daerah.


Jukir mendapat 70 persen, kas daerah dapat jatah 30 persennya. Jadi, jika anda bayar parkir motor Rp 2 ribu, yang Rp 600-nya bakal masuk ke kas daerah. Keren kan.


Itu adalah terobosan baru. Sebab, sebelumnya pendapatan dari retribusi parkir ditarget di tiap titik. Tidak ada sistem bagi hasilnya. Pertanyaannya, bagaimana cara memonitor transparansi bagi hasil itu ke tingkat jukir? Bukan kah masih banyak parkir tepi jalan yang tidak dilengkapi karcis? Kalau karcis diwajibkan, bagaimana masyarakat membedakan yang asli dengan yang palsu? Tiga pertanyaan itu harus bisa dijawab pemkot lebih dulu.


Ke depan, kita sebagai warga dan pelanggan parkir, sepertinya harus lebih berani me nanyakan hak karcis itu ke pada jukir. Ini bukan tentang nominal Rp 2 ribu yang kecil. Tapi tentang kepentingan yang lebih besar dari itu. Yakni berkontribusi untuk menambah pendapatan daerah.


Kota Surabaya bisa menjadi salah satu contoh daerah yang menjadi rujukan pemkot. Meski tak mampu mencapai target, pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan di sana lebih baik. Tahun 2024 lalu terealisasi Rp 25 miliar dari total target Rp 60 miliar.


Kota Malang hanya mendapat Rp 10,9 miliar. Nominal itu tak hanya berasal dari parkir tepi jalan saja. Namun juga berasal dari parkir khusus, yang lahannya merupakan aset Pemkot Malang. Contohnya di titik parkir Kajoetangan dan parkir bertingkat Stadion Gajayana.


Tahun ini, pemkot merevisi target retribusi parkir. Dari sebelumnya Rp 22,5 miliar, diturunkan jadi Rp 15 miliar. Pesimisme serupa tidak boleh terulang lagi pada tahun depan. Sebab, bakal ada aturan baru sebagai landasan memaksimalkan pendapatan itu.
Mekanisme pengawasan harus diperbaiki lagi. Sistem setoran retribusi secara elektronik menggunakan virtual account (VA) dan QR Code wajib diperbanyak.


Semua jukir yang berjum lah 3.477 orang (data 2024) harus mematuhinya. Sementara 700 titik parkir tepi jalan yang kabarnya bakal didata ulang harus ditertibkan lagi. Kalau perlu ada penanda khusus yang menunjukkan bahwa titik parkir itu resmi dan diawasi pemkot.

Bila ada jukir yang nakal, harus ada penindakan tegas. Pembekuan Kartu Tanda Anggota (KTA) saja sepertinya masih kurang. Kalau bisa diganti orang atau petugasnya. Oh iya, kabarnya ada pihak-pihak yang memonopoli beberapa titik parkir ya? Semoga itu bukan kabar yang benar. (*)

Editor : A. Nugroho
#Parkir #Retribusi #malang #Pendapatan