MALANG RAYA - Presiden RI Prabowo Subianto membawa angin segar kepada tenaga pendidik.
Ada wacana kenaikan gaji guru honorer hingga Rp 2 juta per orang.
Itu menjadi bagian dari realisasi janji Prabowo Subianto yang menitikberatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Rencana kenaikan itu diprioritaskan untuk guru sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) Utamanya mereka yang berstatus honorer.
Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Tujuwarno menerangkan, hingga November ini belum ada petunjuk teknis (juknis) penganggaran kenaikan gaji honorer.
Karena itu pihaknya belum melakukan pembahasan untuk rancangan APBD 2025.
”Kami juga belum bisa menentukan jumlah (kebutuhan anggaran)- nya berapa,” terang Tuju.
Ditanya apakah sudah ada instruksi pendataan guru honorer yang berpotensi mendapat kenaikan gaji, dia juga menjawab masih belum ada perintah.
Disdikbud baru mendengar kabar kenaikan gaji honorer itu dari media massa.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, total ada 592 guru honorer di Kota Malang.
Jumlah lebih banyak di Kabupaten Malang (selengkapnya baca grafis).
Bila ditotal ada 2.461 guru honorer di Malang Raya.
Bila gaji Rp 2 juta per orang direalisasikan, tiga pemda harus mengalokasikan anggaran Rp 4,9 miliar per bulan.
Khusus di Kota Malang saja, kebutuhan alokasinya mencapai Rp 1,1 miliar per bulan.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana juga mengaku belum ada sosialisasi terkait kebijakan tambahan gaji guru honorer.
Jika memang dilaksanakan, dia menyebut bila itu bakal menjadi angin segar bagi dunia pendidikan.
Sebab, dengan guru yang semakin sejahtera, kualitas pendidikan bisa meningkat secara perlahan.
Namun, Jana menambahkan, perlu adanya sharing anggaran untuk hal tersebut.
Tidak semua bisa dibebankan kepada pemda.
Pasalnya, alokasi gaji pegawai di disdikbud mencapai Rp 300 miliar.
Itu mencapai 50 persen dari total kebutuhan anggaran dinas.
”Sifatnya untuk kesejahteraan kami pasti mendukung. Tapi perlu juga diperhatikan kekuatan fiskal daerah,” kata Jana.
Di tempat lain, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati juga mengaku belum menganggarkan kenaikan gaji guru honorer dalam Rancangan APBD 2025.
”Kalau sudah ada juknis dan juklak dari pemerintah pusat, kami akan mengupayakan anggarannya untuk mencukupi kenaikan gaji,” kata dia.
Menurut data Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, total ada 1.607 guru yang berstatus non-ASN.
Dengan rincian 800 guru kelas SD, 70 guru agama SD, 46 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kebugaran (PJOK) SD, serta 691 guru mata pelajaran jenjang SMP.
Di antara guru tersebut juga terdapat guru tidak tetap (GTT) yang terdaftar dalam dapodik negeri.
Berjumlah 858 orang.
Dengan rincian, 440 guru SD dan 418 guru SMP.
Untuk diketahui, GTT diangkat secara mandiri oleh sekolah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Sedangkan, guru honorer diangkat melalui SK bupati. Namun, sejak 2016, Pemkab Malang dilarang mengangkat Sambungan dari hal 1 guru non-ASN.
”Tahun depan juga di pemda harus menuntaskan penataan tenaga honorer. Kemungkinan, honorer sudah tidak ada lagi tahun depan. Namun, jika memang ada regulasi baru dari pemerintah pusat, kami tetap siap,” tambah Yetty.
Penataan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu hal yang dibahas dalam UU tersebut yakni terkait penataan tenaga kerja non-ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Karena itu, sisa guru non-ASN pada 2024 ini diupayakan untuk mengikuti tes PPPK.
Sehingga, tahun depan statusnya bisa menjadi ASN.
Di Kota Batu, total ada 262 guru yang berstatus non-ASN.
Dari jumlah itu, 58 orang berstatus honorer daerah dan 204 orang berstatus guru tidak tetap (GTT).
”Itu akumulasi dari tiga jenjang, yakni TK, SD dan SMP,” terang Subbag Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Batu Dwi Jaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori mengakui bila sampai saat ini belum ada regulasi atau juknis yang mengatur kenaikan gaji guru non-ASN.
Baik secara kriteria guru yang mendapat tambahan gaji, opsi pendanaan hingga kapan program itu direalisasikan.
”Yang jelas secara data kami sudah siap, tinggal tunggu juknis saja,” kata dia.
Chori menekankan perlunya regulasi khusus yang mengatur tambahan gaji tersebut.
Seperti, kriteria guru yang mendapat tambahan gaji.
Apakah guru tersebut harus masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik), memenuhi minimal durasi mengajar, dan beberapa kriteria lain.
”Kami perlu monitor dulu kepastiannya untuk bisa menentukan kebutuhan anggaran,” lanjut dia.
Secara umum, Pj Wali Kota Batu Aries Paewai memastikan bila pihaknya mendukung program tersebut.
Pasalnya, dia menilai bila selama ini gaji guru honorer di Kota Batu tergolong kecil.
”Selama ada support anggaran dari pemerintah, tentu kami menyambut baik,” kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu menyebut, jika juknis sudah diterbitkan, bakal ada pendataan guru honorer.
Itu dilakukan agar tambahan gaji tepat sasaran.
”Yang pasti (kebijakan) itu sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di Kota Batu,” imbuhnya. (adk/yun/ori/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana