MALANG RAYA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI telah merilis Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk Kabupaten dan Kota Malang nilainya turun ketimbang tahun lalu. Sementara untuk Kota Batu sedikit mengalami kenaikan, meski lebih rendah dari perkiraan.
Pemda harus menutup penurunan itu dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang Rintok Juhirman mengakui adanya perubahan nilai dana transfer ke daerah tahun ini.
Itu terjadi karena perubahan kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
”Banyak faktor yang memengaruhi besaran tersebut. Masing-masing jenis dana transfer diatur kembali pembagiannya,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Malang, 2 Februari 2023.
Baca Juga : Capai 60 Persen, Terbanyak untuk Gaji ASN, Pemkab Sedot Rp 1,5 T Dana Pusat.
Dia menjelaskan, TKD terbagi atas beberapa jenis dana. Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH). Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU). Ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK), Selanjutnya, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan.
Masing-masing komponen memiliki aturan dalam penentuan besarannya. Misalnya, proporsi DAU untuk masing-masing kelompok terhitung berdasar faktor jumlah penduduk dan luas wilayah.
Untuk penyaluran TKD, Rintok mengatakan saat ini baru sekitar 5 persen. ”Januari memang baru DAU yang tersalur. Pekan depan DAU dan DBH,” terangnya.
Rintok menambahkan, masing-masing jenis dana transfer memiliki mekanisme penyaluran. Seperti DAU, setiap bulan tersalur setelah daerah menyampaikan laporan belanja pegawai.
Sedangkan TKD cair secara bertahap setiap bulan mulai Januari hingga Desember. ”Minimal setiap bulan tersalurkan 8-10 persen,”imbuhnya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Dorong Kemandirian Fiskal
Penurunan dana transfer dari pusat memang terjadi di Kota Malang. Tahun ini nilainya Rp 1,188 triliun. Ini menurun Rp 51 miliar daripada tahun lalu yang mencapai 1,239 triliun.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dana transfer dari pusat itu akan terpakai untuk beberapa hal yang menjadi prioritas. Di antaranya untuk pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting.
”Dari hasil Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 lalu, ada beberapa hal yang jadi prioritas. Di antaranya tiga hal itu,” ujarnya.
Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Malang Subkhan menambahkan, PAD Kota Malang tahun ini harus meningkat.
Dia berharap peningkatan PAD bisa menutup penurunan dana transfer dari pusat. “Tahun 2022 lalu PAD kita Rp 2,3 triliun. Target tahun ini meningkat menjadi Rp 2,8 triliun,” ujarnya.
Baca Juga : Desa-Desa di Malang Nikmati Rp 25 M Dana Bagi Hasil Pajak.
Menurut Subkhan, ke depan daerah-daerah memang mendapat dorongan untuk mandiri fiskal. Artinya, pembiayaan operasional daerah bisa mengandalkan dana dari PAD.
Setidaknya ada tiga daerah di Jawa Timur yang menerima dorongan agar mandiri fiskal. Yakni Gresik, Surabaya, dan Kota Malang.
Namun, saat ini yang berhasil mandiri fiskal baru Surabaya. ”Memang tidak mudah. Perlu waktu,” ungkapnya.
Untuk mencapai target peningkatan PAD, Kota Malang mengandalkan pendapatan dari sektor pajak. Karena itu kenaikan target pajak tahun ini terbilang drastis.
”Tahun lalu target pajak kita di angka Rp 600 miliar. Sementara tahun ini Rp 1,06 triliun,” tandasnya.
Khusus untuk TKD yang nilainya Rp 1,188 triliun, Subkhan mengatakan penggunaannya fleksibel. Di antaranya untuk gaji pegawai dan program pembangunan lainnya.
Hanya saja, dana transfer dari pusat bukan untuk membayar tunjangan pegawai. Tunjangan semacam itu harus menggunakan dana APBD. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Alarm bagi Perangkat Daerah
Penurunan nilai dana transfer dari pusat juga terasa di Kabupaten Malang. Tahun ini, yang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan dana sebesar Rp 2,495 triliun.
Ini turun Rp 17 miliar dari tahun sebelumnya. Pemkab Malang bisa memahami penurunan itu dan harus mencari solusinya.
”Tentu kami berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Itu yang bisa mengimbangi penurunan dana transfer dari pusat secara bertahap dari tahun ke tahun,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto.
Baca Juga : Inspirasi Rancang Wajah Baru Kepanjen.
Nilai uang yang ditransfer pemerintah pusat tahun ini juga ”meleset” dari perkiraan dalam APBD 2023.
Pada rangkuman pendapatan dalam berkas APBD, transfer pusat harusnya Rp 2,770 triliun. Total pendapatan adalah Rp 4,372 triliun.
Bila memakai asumsi APBD 2023, maka pemerintah pusat menopang 63,35 persen pendapatan daerah. Namun Kemenkeu hanya mampu menjanjikan Rp 2,495 triliun.
Artinya pusat menopang 57 persen target pendapatan APBD 2023 Pemkab Malang. Ada selisih Rp 275 miliar. Pemkab harus mencari duit lagi untuk menutupi kekurangan tersebut.
Menurut Tomie, turunnya nilai transfer pusat menjadi alarm bagi perangkat daerah. Perangkat daerah harus makin serius mendorong kemandirian fiskal.
Salah satunya melalui PAD 2023 yang ditarget mencapai Rp 1,025 triliun. Ada beberapa sumber pendapatan utama.
Pertama adalah pajak daerah, yakni sebesar Rp 476 miliar. Kedua, retribusi Rp 119 miliar. Ketiga, pengelolaan kekayaan daerah Rp 46 miliar.
Kemudian, lain-lain PAD yang sah Rp 382 miliar. Ada juga sumber pendapatan lain berupa transfer dari pemerintah provinsi.
Pemkab Malang sudah menetapkan alokasi anggaran untuk memakai dana transfer dari pusat tersebut. Alokasi itu tercantum dalam APBD 2023.
Nilai pembayaran gaji pegawai 2023 Rp 1,695 triliun. Belanja barang dan jasa Rp 1,385 triliun.
Selanjutnya, belanja modal untuk pembangunan Rp 611 miliar. Ada juga belanja bantuan keuangan khusus senilai Rp 711 miliar.
Total, belanja APBD Kabupaten Malang sebesar Rp 4,739 triliun.
Terbesar untuk Pendidikan
Sedikit berbeda, dana transfer pusat ke daerah untuk Kota Batu mengalami kenaikan. Yakni dari Rp 636 miliar pada 2022 menjadi Rp 637 miliar pada 2023.
Meski demikian, besaran dana itu meleset dari perkiraan awal di APBD 2023. Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu memprediksi pendapatan transfer dari pusat Rp 657 miliar.
Itu artinya ada selisih kurang Rp 20 miliar dengan keputusan dari pemerintah pusat.
Dana sebesar Rp 636 miliar itu akan memenuhi mandatory spending atau pengeluaran pemerintah yang wajib untuk sektor tertentu. Contohnya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dan kebudayaan.
Baca Juga : Aries Siap Dongkrak Prestasi Kota Batu.
Di Kota Batu, mandatory spending tertinggi masuk di sektor pendidikan. Alokasinya minimal 20 persen dari belanja APBD.
Pemkot Batu menganggarkan sekitar Rp 224 miliar untuk sektor pendidikan. Salah satunya berwujud bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
Sekolah negeri maupun swasta akan mendapatkan bantuan dana tersebut. ”Selain itu ada pembangunan SMPN 7 tahap kedua di tahun ini,” terang Kepala BKAD Kota Batu M Chori.
Selain pendidikan, sektor kesehatan menerima dana gelontoran sebesar Rp 105 miliar. Kemudian sektor infrastruktur Rp 119 miliar, sektor ekonomi Rp 98 miliar, dan kebudayaan Rp 3,5 miliar.(dur/dre/fin/adk/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana