Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan, disinyalir ada beberapa pelanggaran yang dilakukan developer. Sehingga Pemkot Malang akan meninjau perizinan developer terkait.
"Perizinan di tahun 2015 oleh developer akan diukur lagi. Nanti kita lihat pelanggaran seberapa jauh dari bibir sungai, harusnya 6 meter jaraknya. Dari hasil peninjauan, karena itu jalan buntu, malah digunakan untuk carport. Kan itu yang longsor kemarin. Kami juga sudah lihat tadi, termasuk rumah yang sisi utara tadi juga dibuat pembenihan ikan (di bibir sungai)," terang pria yang akrab disapa Soni itu.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa ada beberapa area di Sulfat Inside, yang merupakan tanah reklamasi. "Coba saja lihat, di Sulfat Inside kan ada yang bukan tanah asli, tapi tanah urukan. Bolehlah dibuktikan secara teknik dan ditinjau kalau itu memang bukan tanah asli," jelasnya.
Sehingga ia memohon agar developer lebih berhati-hati. "Memang bisa dibangun, tapi mohon dipasang dinding yang kuat lebih dulu biar nggak ada longsor, " ujarnya.
Saat ini, Dinas PUPR sudah mencoba mengundang developer terkait untuk datang ke Kantor mereka. Untuk membicarakan bagaimana penanganan pasca bencana longsor ini.
"Tadi kata pak RT kan sudah sempat datang ke developer, rumahnya di Sukun. Sekarang kami lacak karena kami hanya ingin diskusi untuk penanganan permanen," ujarnya.
Tak hanya di Perumahan Sulfat Inside, Dunas PUPR pun juga akan memanggil developer di Perumahan Bandulan Baru.
"Tapi di perumahan Bandulan baru juga, PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) dari mereka juga belum diserahkan. Biar kami bisa nangani. Pokoknya di Perumahan Bandulan baru, developer wajib menangani secara permanen," pungkasnya.
Pewarta : Errica Vannie Editor : Shuvia Rahma